Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Pengadilan Agama Palembang Kelas IA merupakan informasi mengenai jadwal pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi dan informasi di Pengadilan Agama Palembang Kelas IA.

Pelayanan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00–16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Khusus hari Jumat, pelayanan dilaksanakan pada pukul 07.30–16.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.

Informasi waktu pelayanan ini disediakan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan secara amanah, profesional, efektif, responsif, dan akuntabel.