SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan dan penanganan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik terhadap pelayanan atau pemberian informasi pada Pengadilan Agama Palembang Kelas IA.
SOP ini mengatur tahapan penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, dan penanganan keberatan sampai dengan penyampaian tanggapan atas keberatan kepada Pemohon Informasi. Pelaksanaan pengelolaan keberatan dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
