Formulir Pengajuan Permohonan Informasi Publik
Formulir ini digunakan oleh masyarakat atau pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Pemohon wajib mengisi data dan informasi yang diperlukan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan informasi akan diproses sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon dapat menyampaikan permohonan secara langsung melalui layanan informasi maupun melalui sarana yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Palembang Kelas IA.
