SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik merupakan pedoman dalam proses penyusunan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) pada Pengadilan Agama Palembang Kelas IA.
SOP ini mengatur tahapan identifikasi, pengumpulan, pengelompokan, pemeriksaan, dan penetapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat, serta pemutakhiran daftar informasi sesuai dengan perkembangan dan ketersediaan informasi. Pelaksanaannya dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
