Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik
Formulir ini digunakan oleh Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan atas pelayanan atau pemberian informasi publik yang diterima dari Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Keberatan dapat diajukan sesuai dengan alasan dan ketentuan yang berlaku.
Pemohon wajib mengisi formulir dengan lengkap dan benar serta menyampaikan alasan keberatan secara jelas. Setiap pengajuan keberatan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
